SURAT PERJANJIAN
JUAL - BELI TANAH
Pada hari ini ( Jumat) tanggal 30 ( tiga puluh ) Desember 2011 ( dua ribu sebelas), bertempat tinggal di rumah Bapak Asep Koswara yang beralamat di Kp. Reungas 02/03 Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut 44181, telah diadakan perjanjian jual beli tanah yan telah ditanda tangani kedua belah pihak antara,
1. Nama : Asep Koswara
Nomor KTP : 3205190602670005
Alamat : Kp. Reungas 02/03 Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut 44181
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik tanah, yang selanjutnya disebut pihak pertama
2. Nama : Ridwan Setiadi
Nomor KTP : 3206190804700006
Alamat : Kp Pasanggrahan 02/01 Desa Pasanggrahan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut 44181
Dalam hal ini bertindak sebagai pembeli tanah, yang selanjutnya disebut pihak kedua
Pada hari Rabu, tanggal 21( dua puluh satu ) Desember 2011 (dua ribu sebelas) , pihak pertama telah menjual sebidang tanah kepada Pihak kedua sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL I
GAMBARAN UMUM
KEADAAN
Tanah yang diperjualbelikan adalah sebidang tanah berupa lahan yang ditanami beberapa pohon dan merupakan lahan produktif yang siap dilakukan pengolahan tanah untuk ditanami.
LOKASI
Lokasi tanah yang diperjualbelikan beralamatkan di Kp Cimaragas 02/03 Desa Ngamplang Sari Kecamatan Cilawu 44181 di belakang SPBU
LUAS
Luas tanah yang diperjualbelikan adalah seluas 10.000 m2 sesuai surat ukur tanah Nomor 72/048/1998
BATAS-BATAS
Batas-batas tanah yang diperjualbelikan sesuai surat ukur tanah Nomor 72/048/1998
adalah sebagai berikut ini:
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah Bapak Sayidi
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Bapak Ahmad Ansory
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Bapak Yakub
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Bapak Supandi
PASAL II
HARGA JUAL
Tanah yang tercantum dalam Pasal I dijual oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan harga Rp. 545.000.000 (Lima ratus empat puluh lima juta rupiah).
PASAL III
PEMBAYARAN DAN KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN
Pembayaran tanah dilakukan dengan cara diangsur oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebagaimana penjelasan berikut ini:
1. Angusran pertama sebesar Rp. 450.000.000,00 ( Dua ratus lima Puluh Juta rupiah) dibayar dalam dua tahap pembayaran. Tahap satu, pembayaran dilakukan pada tanggal 30 Desember 2011 dengan men-transfer uang sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke nomor rekening pihak pertama (bukti transfer terlampir dalam lampiran V). Sedangkan untuk tahap kedua, pembayaran akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2011 dengan jumlah uang sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening yang sama.
2. Angsuran kedua sebesar Rp. 95.000.000,00 (Sembilan puluh lima juta rupiah) yang merupakan tahap pembayaran selanjutnya akan diangsur dengan besar angsuran Rp. 19.000.000,00- (Sembilan belas juta rupiah) per bulannya tanpa dikenakan bunga angsuran. Pelunasan paling cepat akan dilakukan dalam waktu 5 (lima) bulan ke depan terhitung mulai bulan Februari 2011.
KETERLAMBATAN
Keterlambatan pembayaran sisa angsuran (angsuran kedua) oleh pihak kedua kepada pihak pertama akan diselesaikan secara musyawarah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang logis dan didasari atas niatan yang baik dari kedua belah pihak. Apabila secara musyawarah tidak mencapai mufakat mengenai cara penyelesaian keterlambatan pembayaran tersebut maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Garut.
PASAL IV
SERTIFIKAT TANAH
1. Sertifikat asli tanah dan bangunan sementara waktu akan dipegang pihak pertama selama pembayaran yang telah disebutkan dalam Pasal III belum dilunasi oleh pihak kedua.
2. Sertifikat asli tanah dapat dipinjamkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua jika dalam hal-hal yang menyangkut urusan administrasi mengharuskan mencantumkan dokumen tersebut. Setelah dokumen yang dipinjam tersebut selesai digunakan, pihak kedua harus segera mengembalikan kepada pihak pertama sebagai pemegang sementara sertifikat.
PASAL V
ADMINISTRASI DAN KEPEMILIKAN TANAH
BIAYA DAN ADMINISTRASI JUAL BELI
Pihak pertama membantu pihak kedua dalam urusan yang menyangkut administrasi jual beli dan ganti nama kepemilikan tanah terkecuali perihal pembiayaannya. Semua pembiayaan dalam urusan administrasi ditanggung oleh pihak kedua.
STATUS DAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN TANAH
1. Sejak tanggal 30 Desember 2011 pihak pertama tidak dapat memindah tangankan atau mengagunkan tanah yang diperjualbelikan pada Pasal I kepada pihak lain dan tanah seutuhnya bisa dimiliki Pihak kedua jika telah menyelesaikan pembayaran pada Pasal III.
2. Pengalihan Kepemilikan Tanah secara legal/hukum dari Pihak pertama kepada Pihak kedua akan dilakukan setelah pembayaran pada Pasal III dilunasi.
PASAL VI
LEMBAR HALAMAN DAN LAMPIRAN
Jumlah halaman Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan ini terdiri dari 10 (se puluh) lembar, 5 (lima) lembar pertama merupakan halaman utama dan 5 (lima) lembar berikutnya merupakan halaman lampiran yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL VII
PENUTUP
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masingnya dibubuhi materai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari berbagai pihak manapun. Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan/atau terdapat hal-hal lain yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Desember 2011 dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan ini.
Demikian Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah ini kami buat dengan sebenar-benarnya disertai iktikad baik untuk melaksanakannya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun..
TANDA TANGAN KEDUA BELAH PIHAK
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp 6000 Materai Rp 6000
Asep Koswara Ridwan Setiadi
Saksi-saksi
Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak kedua
Soleh Hidayat M Sutardi
LAMPIRAN:
I. Fotokopi Sertifikat Hak Millik
II. Fotokopi Surat Ukur
III. Bukti Pembayaran (transfer) ke rekening Pihak Pertama
IV. Fotokopi KTP Pihak Pertama Dan kedua
No comments:
Post a Comment